Selasa, 31 Mei 2016

Akreditasi perpustakaan



SEKILAS PANDANG
“AKREDITASI PERPUSTAKAN PERGURUAN TINGGI”


Perpustakaan dalam pandangan UU.RI No. 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi dan rekreasi para pemustaka. Dimana tujuan dari diselenggarakannya perpustakaan tersebut adalah: memberikan layanan kepada pemustaka, menigkatkan kegemaran membaca serta memperluas wawasan dan pengetahuan untuk mencerdasakan kehidupan bangsa. Didalam UU tentang perpustakaan tersebut juga dinyatakan bahwa setiap perpustakaan dikelola dengan standar nasional perpustakaan. Artinya bahwa dalam mengelola sebuah perpustakaan harus sesuai dengan ketentuan minimal, pedoman, dan/atau karakteristik tertentu yang harus dipenuhi untuk memperoleh suatu tingkat keteraturan yang optimal. Sedangkan untuk mengukur apakah suatu perpustakaan sudah dikelola sesuai standar ataukah belum adalah dengan menggunakan akreditasi perpustakaan. Kita mengenal bahwa terdapat beberapa jenis perpustakaan, salah satunya adalah perpustakaan perguruan tinggi. Sebagai salah satu dampak dari ketentuan bahwa setiap perpustakaan harus dikelola sesuai dengan standar nasional perpustakaan maka perpustakaan perguruan tinggi sudah selayaknya melaksanakan mekanisme akreditasi perpustakaannya sehingga dapat mengetahui apakah perpustakaannya sudah terstandar ataukah belum.
Sebagai gambaran dibawah ini akan dikenalkan secara sepintas kompenen-komponen yang dipergunakan sebagai bahan penilaian dalam akreditasi perpustakaan perguruan tinggi.
1.   Komponen Layanan, aspek-aspek yang dinilai antara lain meliputi: jam buka perpustakaan, sistem peminjaman prosentase jumlah mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan  yang menjadi anggota perpustakaan, rata-rata buku dipinjam, promosi yang dilakukan, pelayanan berbasis TIK, literasi informasi, otomasi perpustakaan, dan jenis layanan.
2.      Komponen Kerja sama, aspek yang dinilai antara lain adalah: kerjasama dengan intern perguruan tinggi yang bersangkutan maupun kerjasama dengan pihak ekstern.
3.   Komponen Koleksi, aspek-aspek yang dinilai antara lain meliputi: jumlah koleksi, koleksi inti, buku referensi, surat kabar, majalah jurnal dan e-journal, koleksi khusus, stock opname, penambahan koleksi, weeding, survei kebutuhan, dan sebagainya.
4.    Komponen Pengorganisasian Bahan Pustaka, yang termasuk aspek penilaian diantaranya adalah: alat seleksi, pengolahan buku, dan kelengkapan buku.
5.      Komponen Sumber Daya Manusia, dengan aspek penilaian anatara lain: status kepala perpustakaan, jenjang pendidikan, continuing profesional development, jumlah SDM,keanggotaan dalam organisasi profesi, dan sebagainya.
6.     Komponen Gedung/ruang, sarana dan prasarana, yang termasuk dalam komponen ini diantaranya adalah: luas gedung, pencahayaan, sirkulasi udara, keamanan, rak, meja, kursi, komputer, dan sebagainya.
7.  Komponen Anggaran, aspek dalam komponen ini anatara lain jumlah anggaran per tahun, dan sebagainya.
8.   Komponen Manajemen Perpustakaan, aspek yang menjadi penilaian diantaranya adalah struktuir organisasi, program kerja dan laporan, serta beberapa aspek lainnya.
9. Komponen Perawatan Koleksi Perpustakaan, misalnya pengendalian kondisi ruangan, dan sebagaianya
Komponen dan aspek penilaian diatas hanyalah sebuah gambaran awal yang dapat menjadi semacam self assessment untuk mengukur bagaimana kita mengelola perpustakaan kita sebelum bersiap maju (bagi yang belum terakreditasi) dalam untuk memperoleh sertifikat akreditasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar