SEKILAS
PANDANG
“AKREDITASI
PERPUSTAKAN PERGURUAN TINGGI”
Perpustakaan dalam pandangan UU.RI No.
43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya
tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang
baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi dan
rekreasi para pemustaka. Dimana tujuan dari diselenggarakannya perpustakaan
tersebut adalah: memberikan layanan kepada pemustaka, menigkatkan kegemaran
membaca serta memperluas wawasan dan pengetahuan untuk mencerdasakan kehidupan
bangsa. Didalam UU tentang perpustakaan tersebut juga dinyatakan bahwa setiap
perpustakaan dikelola dengan standar nasional perpustakaan. Artinya bahwa dalam
mengelola sebuah perpustakaan harus sesuai dengan ketentuan minimal, pedoman,
dan/atau karakteristik tertentu yang harus dipenuhi untuk memperoleh suatu
tingkat keteraturan yang optimal. Sedangkan untuk mengukur apakah suatu
perpustakaan sudah dikelola sesuai standar ataukah belum adalah dengan
menggunakan akreditasi perpustakaan. Kita mengenal bahwa terdapat beberapa
jenis perpustakaan, salah satunya adalah perpustakaan perguruan tinggi. Sebagai
salah satu dampak dari ketentuan bahwa setiap perpustakaan harus dikelola
sesuai dengan standar nasional perpustakaan maka perpustakaan perguruan tinggi
sudah selayaknya melaksanakan mekanisme akreditasi perpustakaannya sehingga
dapat mengetahui apakah perpustakaannya sudah terstandar ataukah belum.
Sebagai gambaran dibawah ini akan
dikenalkan secara sepintas kompenen-komponen yang dipergunakan sebagai bahan penilaian
dalam akreditasi perpustakaan perguruan tinggi.
1. Komponen Layanan, aspek-aspek yang
dinilai antara lain meliputi: jam buka perpustakaan, sistem peminjaman
prosentase jumlah mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan yang menjadi anggota perpustakaan, rata-rata
buku dipinjam, promosi yang dilakukan, pelayanan berbasis TIK, literasi
informasi, otomasi perpustakaan, dan jenis layanan.
2.
Komponen Kerja
sama,
aspek yang dinilai antara lain adalah: kerjasama dengan intern perguruan tinggi
yang bersangkutan maupun kerjasama dengan pihak ekstern.
3. Komponen Koleksi, aspek-aspek
yang dinilai antara lain meliputi: jumlah koleksi, koleksi inti, buku referensi,
surat kabar, majalah jurnal dan e-journal,
koleksi khusus, stock opname,
penambahan koleksi, weeding, survei
kebutuhan, dan sebagainya.
4. Komponen
Pengorganisasian Bahan Pustaka, yang termasuk aspek penilaian
diantaranya adalah: alat seleksi, pengolahan buku, dan kelengkapan buku.
5.
Komponen Sumber
Daya Manusia,
dengan aspek penilaian anatara lain: status kepala perpustakaan, jenjang
pendidikan, continuing profesional
development, jumlah SDM,keanggotaan dalam organisasi profesi, dan
sebagainya.
6. Komponen
Gedung/ruang, sarana dan prasarana, yang termasuk dalam komponen ini
diantaranya adalah: luas gedung, pencahayaan, sirkulasi udara, keamanan, rak,
meja, kursi, komputer, dan sebagainya.
7. Komponen Anggaran,
aspek dalam komponen ini anatara lain jumlah anggaran per tahun, dan
sebagainya.
8. Komponen
Manajemen Perpustakaan, aspek yang menjadi penilaian diantaranya adalah
struktuir organisasi, program kerja dan laporan, serta beberapa aspek lainnya.
9. Komponen Perawatan
Koleksi Perpustakaan,
misalnya pengendalian kondisi ruangan, dan sebagaianya
Komponen dan aspek
penilaian diatas hanyalah sebuah gambaran awal yang dapat menjadi semacam self assessment untuk mengukur bagaimana
kita mengelola perpustakaan kita sebelum bersiap maju (bagi yang belum terakreditasi)
dalam untuk memperoleh sertifikat akreditasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar